Rabu, 21 Maret 2012

Makna Dari Pasal 2 Tentang UU ITE

Dalam pasal 2 UU ITE ini yang berbunyi "Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia." Saya dapat menyimpulkan bahwa Pasal 2 UU ITE ini dapat merugikan kepentingan di Negara Indonesia.

Yaitu dengan adanya perbuatan hukum yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan pasal tersebut. Dalam undang undang ini berlaku untuk setiap orang yang melanggar aturan tersebut, baik orang itu yang berada diwilayah hukum indonesia maupun yang diluar wilayah hukum indonesia dan setiap orang yang melanggar hukum tersebut memiliki aturan hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia yang diakibatkan dari penyalahgunaan UU ITE ini.

Rabu, 14 Maret 2012

Pendapat Tentang Undang - Undang ITE

Menurut saya pada undang - undang ITE ini dapat memberikan kebebasan atau keleluasaan dalam berekspresi dibidang pendidikan, sosial maupun ekonomi karena melalui informasi elektronik ini kita dapat menambah wawasan dalam mencari ilmu pendidikan yang mencakup semua wawasan yang perlu kita ketahui, misalnya kita ingin mengetahui atau mencari informasi yang tidak kita ketahui. dengan melalui sistem informasi ini kita dapat mencarinya dengan mudah.

Dalam undang - undang ITE ini juga dapat menambah perekonomian bagi sipengguna karena dengan informasi elektronik ini juga kita dapat  bejualan dengan cara sistem penjualan online. kita dapat mengiklankannya melalui situs web yang telah tersedia,ataupun juga kita bisa mengiklankannya melalui sosial media dengan enawarkan kepada teman - teman kita, secara tidak langsung iklan kita akan menyebar dan dapat diketahui orang banyak. Dalam undang - undang ITE ini jga tidak hanya terdapat sisi posifnya tetapi terdapat sisi negatifnya. Misalnya saja bisa dalam pencemaran nama baik, bisa juga penjualan barang - barang yang tidak mengguntung bagi kita yang kemarin - kemarin sepat diberitakan dalam pemesanan secara online. Ataupun kasus -kasus lainnya dalam penyalahgunaan uu ITE ini yang menurut saya tidak ada gunanya.

Oleh sebab itu, sebaiknya kita gunakan sebaik - baiknya yang dampaknya mendapatkan hasil yang positif bukan sebaliknya yang berdampakkan hasil yang negatif.