Rabu, 21 Maret 2012

Makna Dari Pasal 2 Tentang UU ITE

Dalam pasal 2 UU ITE ini yang berbunyi "Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia." Saya dapat menyimpulkan bahwa Pasal 2 UU ITE ini dapat merugikan kepentingan di Negara Indonesia.

Yaitu dengan adanya perbuatan hukum yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan pasal tersebut. Dalam undang undang ini berlaku untuk setiap orang yang melanggar aturan tersebut, baik orang itu yang berada diwilayah hukum indonesia maupun yang diluar wilayah hukum indonesia dan setiap orang yang melanggar hukum tersebut memiliki aturan hukum yang berlaku di wilayah hukum Indonesia maupun diluar wilayah hukum Indonesia yang diakibatkan dari penyalahgunaan UU ITE ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar