Rabu, 04 April 2012

Direktorat Jendral SDPPI

Dalam tugas ini saya membahas tentang Direktorat Jendral Sumber Daya Dan Perangkat Pos Dan Informatika atau SDPPI. Diantaranya meliputi Tugas SDPPI yang didalamnya terdapat fungsi  yang mencakup tentang fungsi-fungsinya, lalu mengenai Pengelolaan Frekuensi SDPPI, serta Dukungan Ditjen SDPPI terhadap industri dalam negeri. Untuk pembahasan pertama Direktorat Jendral SDPPI ini merupakan hasil dari pemecahan badan yang sudah diatur dari Kementrian Komunikasi dan Informatika. Direktorat Jendral SDPPI ini yang berfocus pada pengaturan, pengelolaan dan pengendalian sumberdaya dan perangkat pos dan informatika yang terkait dengan penggunaan oleh internal (pemerintahan) maupun publik luas/masyarakat. yang intinya mefokuskan fasilitas pada sumberdaya, perangkat pos dan telematika.  nah ini  sedikit merupakan pembahasan pertama dalam ulasan ini.
 
Tugas Pokok SDPPI
Untuk Tugas Pokok yang dilakukan Direktorat Jendral SDPPI, yaitu melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengendalian sumber daya dan perangkat pos dan informatika yang masih banyak perangkat-perangkat pos dan beberapainformatika yang simpang siur dan tidak dimengerti para pembaca, nah itu sedikit ulasan tentang tugas pokok SDPPI. Dalam pembahasan ini juga terdapat fungsinya :
  • Penyiapan perumusan kebijaksanaan Departemen Komunikasi dan Informatika di bidang pos dan telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pos dan telekomunikasi, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
  • Perumusan standardisasi, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pos dan telekomunikasi informatika, pengelolaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi.
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
Pengelolaan Frekuensi SDPPI
Dalam Pengelolaan Frekuensi SDPPI ini, menurut saya pada pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio ini sendiri belum bisa dikatakan dengan baik, karena masih sedikit ketidak rapian dalam penataan frekuensinya di negara ini.kalau menurut saya. Dan untuk pengertian dari Spektrum Frekuensi Radio ini adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Sedikit dari ulasan itu semoga saja dalam pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio di negara ini bisa lebih baik.


Dukungan Direktorat Jendral SDPPI terhadap industri dalam negeri
Selanjutnya tentang pembahasan Dukungan Direktorat Jendral SDPPI terhadap industri dalam negeri, dalam dukungan  Direktorat Jendral SDPPI ini terdapat banyak dukungan. salah satunya Untuk kelanjutan persiapan menjelang era digitalisasi penyiaran, selama tahun 2011, Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) tertanggal 22 November 2011 dan juga Peraturan Menteri Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Teresterial, tertanggal 22 November 2011. Selanjutnya Kementerian Kominfo pada tanggal 26 s/d. 30 Desember 2011 mengadakan konsultasi publik atau uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Indonesia dan juga Rancangan Keputusan Menteri Kominfo tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) di Zona Layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), 5 (Jawa Barat), 6 (Jawa Tengah dan Yogyakarta), 7 (Jawa Timur) dan 15 (Kepulauan Riau). Dalam Dukungan Direktorat Jendral SDPPI terhadap industri dalam negeri ini sangat mendukung untuk pemberian informasi baik melalui media elektronik, namun semua itu dapat terlaksana harus dengan aturan yang ada.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar